News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buku Aurelie Moeremans

Buku Aurelie Moeremans Pancing Reaksi DPR, Child Grooming Viral Tapi Perlindungan Negara Baru Hadir?

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUKU AURELIE MOEREMANS - Aurelie Moeremans bercerita pada Tribunnews.com tentang Broken Strings, buku yang ramai jadi buah bibir karena ungkap sisi kelamnya di masa lalu.

Rieke dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2025)  menyebut negara memiliki instrumen hukum yang cukup untuk menindak kasus child grooming yang diungkap aktris Aurelie Moeremans yang mengaku menjadi korban sejak usia 15 tahun.

Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. (Instagram @riekediahp)


Ia mengungkap beberapa aturan yang dapat menjerat pelaku child grooming, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bahkan di KUHP baru begitu juga diatur persoalan ini bahwa bisa ada hukuman berlapis," kata Rieke dalam rapat. 

Rieke pun mengusulkan adanya ruang diskusi khusus bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait isu child grooming.

Rieke menilai, munculnya pembelaan diri dari pihak yang terindikasi pelaku justru berpotensi menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak, termasuk dengan dalih pernikahan berbasis keyakinan agama.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta dukungan seluruh pihak agar kasus child grooming dapat diusut tuntas.

"Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Komisi XIII beri sanksi yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku," imbuhnya. 

Respons Pemerintah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi pada International Symposium Early Chilhood Education and Development (ECED) Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI). (IST) (ist)

Sebelumnya, pemerintah melalui pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menanggapi buku aktris Aurelie Moeremans, Broken Strings.

Menurut Arifah, negara telah menjamin perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

"Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming," ujar Arifah.

Kementerian PPPA juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak. 


Arifah menilai karya tersebut dapat menjadi pengingat penting bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata, bisa menimpa siapa saja, dan membutuhkan upaya bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak.

Dirinya menegaskan bahwa praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang nyata di tengah masyarakat. 

Modus ini kerap berlangsung secara tersembunyi dan sering luput dari pengawasan keluarga maupun lingkungan terdekat anak.

"Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan," ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini