Jejak Kasus
Seperti diketahui, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (9/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Melani divonis bebas oleh hakim.
Adapun putusan bebas tersebut karena kasus yang menjerat Melani tidak terbukti sebagai tindak pidana tetapi ranah perdata.
"Menyatakan terdakwa Fransiska Dwi Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata hakim Sri Rejeki Marsinta.
Baca juga: Tangis Bos Mecimapro Pecah Usai Divonis Bebas Atas Tuduhan Penggelapan Dana Konser TWICE
Hakim juga menyatakan hubungan antara kedua belah pihak yakni antara Melani dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) didasari melalui kerjasama yang dibuat secara sadar, terbuka, dan sukarela.
Alhasil, hakim tidak menemukan unsur penipuan atau kebohongan yang sudah direncanakan sejak awal oleh Melani agar korban menyerahkan uang.
Selain itu, hakim juga menegaskan ketidakmampuan Melani untuk memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian tidak bisa langsung disimpulkan sebagai tindak pidana penipuan.
Hakim menyatakan hal tersebut diperkuat dengan tidak adanya niat jahat dari Melani untuk melakukan tindak pidana sejak awal kontrak ditandatangani.
Dengan putusan ini, Melani dinyatakan lepas dari jeratan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Namun, seperti yang disampaikan hakim, maka Melani tidak dinyatakan bebas secara keseluruhan. Pasalnya, kasus ini masuk dalam ranah perdata.
Melani pun tetap harus melakukan ganti rugi terhadap para korban.
Kasus ini berawal ketika promotor Mecimapro yang dipimpin oleh Melani bekerjasama dengan PT MIB untuk menggelar konser TWICE di Jakarta pada tahun 2023 lalu.
Namun, ada dugaan ketika itu bahwa dana kerjasama yang sudah disepakati tidak digunakan secara semestinya oleh pihak Mecimapro.
Adapun upaya damai antara kedua belah pihak pun sempat dilakukan tetapi berujung tidak ada kesepakatan.
Baca tanpa iklan