News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Bebas, Melani Bos Mecimapro Merasa Terbebani, Janji Kembalikan Tiket Day6

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akhirnya, PT MIB melayangkan surat somasi ke Mecimapro agar mengembalikan dana sekaligus pembatalan perjanjian pembiayaan.

Hanya saja, somasi yang sudah dilayangkan tidak digubris oleh Mecimapro.

Alhasil, PT MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya. Singkat cerita, Melani pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan oleh Polda Metro Jaya pada September 2025 lalu.

"Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB," ujar kuasa hukum PT MIB Aldi Rizki pada 30 Oktober 2025.

Baca juga:  Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser Twice, Promotor Musik Melani Mecimapro Ditahan

Kassubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak pun membenarkan akan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan Melani langsung ditahan setelahnya.

"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka," katanya.

Pasca penetapan tersangka, sidang perdana digelar pada 9 Desember 2025. Dalam dakwaan, jaksa menganggap Melani telah merugikan PT MIB terkait kerjasama konser TWICE.

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan alasan Melani menjadi terdakwa karena memiliki kendali penuh atas Mecimapro.

Ditambah, Mecimapro meraup keuntungan hingga Rp35 miliar dari konser TWICE tersebut tetapi keuntungan tersebut hanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi Melani.

“Terdakwa Franciska Dwi Meilani selaku Direktur PT Melania Citra Permata yang memiliki kendali penuh dan otorisasi tunggal terhadap rekening perusahaan PT Melania Citra Permata, yang seharusnya membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa setelah mendapatkan pendapatan dari proyek konser musik Pop Korea TWICE sebesar Rp35 miliar lebih,” kata jaksa.

“Namun Terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sebesar Rp10 miliar tersebut kepada PT Media Inspirasi Bangsa, melainkan melakukan penarikan tunai giro untuk keperluan di luar pembayaran pengembalian proyek kepada PT Media Inspirasi Bangsa," sambungnya.

Singkat cerita, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada 29 Januari 2026, Melani menegaskan permasalahannya dengan PT MIB murni masalah perdata dan bukan masuk ranah pidana.

Dia juga mengutip sosok Tom Lembong yang sempat terjerat kasus dugaan korupsi impor gula ketika masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Sebagaimana yang saya pelajari dalam Ilmu Kepidanaan, mens rea adalah unsur yang sangat penting. Jika seseorang dapat dipidana tanpa terbuktinya mens rea, di manakah letak keadilan? Terbesit dalam benak saya, jika sosok terhormat seperti Bapak Tom Lembong dapat dipidana, siapakah saya ini yang hanya seseorang rakyat biasa?" ujar Melani.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini