Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Richard Lee akan kembali diperiksa Polisi terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
- Rencananya pemanggilan terhadap tersangka Richard Lee dijadwalkan pekan depan.
- Polisi menghormati pengadilan terkait praperadilan yang diajukan Richard Lee baru memanggil sang dokter kecantikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Lee akan kembali dipanggil penyidik Kepolisian untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan tentang rencana pemanggilan Richard Lee.
Baca juga: Richard Lee Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Doktif Syukur Alhamdulillah
Rencananya pemanggilan terhadap tersangka Richard Lee dijadwalkan pekan depan.
"Penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).
Lebih lanjut, Budi belum bisa memberikan tanggal pasti terkait kapan pemeriksaan Richard Lee.
Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri, Richard Lee Diperiksa Pekan Depan
Pihaknya menurut Budi menghormati pengadilan terkait praperadilan yang diajukan Richard Lee.
Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) menetapkan penolakan terhadap praperadilan Richard Lee.
"Tadi saya sampaikan diagendakan minggu depan. Nanti, karena ini kita menghormati putusan pengadilan, hari ini baru putusan pengadilan, artinya penyidik akan melakukan gelar perkara internal, akan mengagendakan jadwal pemanggilan dari tersangka DRL," ucap Budi.
Tidak hanya itu, jika Richard Lee kembali menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan, Budi memastikan pihaknya telah mengantisipasi hal itu.
Termasuk nantinya pemeriksaan oleh tim kesehatan dari kepolisian.
"Ya kita akan melihat. Pada saat seseorang mengajukan ataupun membawa surat keterangan sakit pada saat proses pemeriksaan, penyidik wajib menghormati surat tersebut," kata Budi.
"Tetapi di balik itu, penyidik juga memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes. Kita akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Baca tanpa iklan