News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Doktif Vs Richard Lee

Praperadilan Ditolak, Richard Lee Pekan Depan Diperiksa Lagi

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doktif menegaskan sejak awal dirinya sudah cukup percaya diri dengan proses hukum yang berjalan. 

Namun ia menyebut menghadapi pihak yang menurutnya memiliki kemampuan manipulatif bukanlah perkara mudah.

“Kita menghadapi manusia yang luar biasa manipulatif. Tapi ternyata hakim tidak sama sekali tergiur oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL,” katanya.

Ia pun menilai putusan tersebut sebagai bentuk keadilan.

Ia yakin ini pintu pembuka yang memastikan status Richard Lee sebagai tersangka tetap berlanjut hingga ke tahap persidangan.

“Alhamdulillah hakim menjadi kepanjangan Allah SWT untuk menjadikan DRL tetap sebagai tersangka dan prosesnya terus dilanjutkan hingga ke persidangan,” ucap Doktif.

Jejak kasus

MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya.  (Tribunnews.com/Kolase Tribunnews)


Mulanya Dokter Detektif (Doktif) yang sering bikin konten kandungan produk kecantikan, menduga adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim) atau pelanggaran pada produk milik dr. Richard Lee.

Dasar itulah yang membuat Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya. 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka usai lakukan gelar pekara.  Ia juga harus wajib lapor karena ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Keberatan dengan status tersebut, dr. Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini