Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif.
Adapun dari penyidikan yang dilakukan, dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI yakni selama delapan tahun terakhir atau sejak 2018 silam.
Atas hal itu, sebanyak kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani Abdi/Bayu)
Baca tanpa iklan