News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tunjuk Pengacara Baru

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Setelah divonis tujuh tahun penjara, mantan suami Irish Bella itu resmi menunjuk pengacara baru.

Informasi ini disampaikan langsung oleh pengacara baru Ammar, Dwana Toligi.

Dwana Toligi menyampaikan bahwa Ammar Zoni meminta pihaknya, yakni Krisna Murti Law and Partners untuk menangani proses hukum yang masih berjalan.

"Di kesempatan kali ini, kita mau menyampaikan sehubungan dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun terhadap Ammar Zoni," kata Dwana, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (24/4/2026).

"Ya, berkaitan dengan itu Ammar Zoni telah menunjuk kami kantor hukum Krisna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukumnya dalam menjalankan segala proses hukum yang berjalan saat ini," sambungnya.

Dwana memastikan, pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu telah mencabut kuasa Jon Mathias, pengacara sebelumnya.

Sehingga kini Krisna Murti Law and Partners akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Ammar.

Baca juga: Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukumannya

"Dan untuk itu kuasa hukum lama sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni,"

"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien Ammar Zoni sampai tingkat Pengadilan negeri sampai tingkat tahap ini."

"Jadi untuk itu kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang klien kami inginkan gitu ya," tuturnya.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 7 Tahun Penjara

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata hakim.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini