Tak sendiri, Ammar Zoni menyeret tersangka lain yakni sopir berinisial M dan teman berinisial R.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 1 gram, tepatnya sekitar 1,04 gram.
Ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan keluarga.
Kasus narkoba keduanya ini membuat Ammar Zoni dihukum 7 bulan penjara.
Ia kemudian bebas pada 4 Oktober 2023.
Kembali Ditangkap pada Desember 2023 saat Masih Pembinaan
Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023.
Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.
Ia diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Ia kembali terlibat dalam kasus narkoba saat masih dalam masa pembinaan.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.
Baca juga: Tatapan Kosong Ammar Zoni Hingga Tangisan Keluarga Usai Mendengar Vonis 7 Tahun Penjara
Oktober 2025 Terlibat Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Belum selesai masa penahanan sebelumnya, Ammar kembali terjerat kasus yang sama.
Baca tanpa iklan