"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap hakim.
"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari bui dalam perkara tersebut.
Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Januari 2025 lalu yang membuatnya digelandang di Lapas Nusakambangan karena dinilai sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Pertama Ditangkap Tahun 2017
Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.
Ia ditangkap di Kompleks perumahan di Depok.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap).
Juga ada tujuh plastik kecil bekas sabu.
Ammar mengaku sudah memakai narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.
Direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.
Penangkapan Kedua pada Maret 2023
Ammar Zoni kembali ditangkap atas kasus narkoba pada Maret 2023.
Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca tanpa iklan