News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Icuk Sugiarto Dipecat PP PBSI

Sesuai AD/ART PBSI Icuk Sugiarto Bisa Ajukan Surat Pembelaan

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Icuk Sugiarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Icuk Sugiarto yang telah dipecat oleh PP-PBSI dari Ketua Pengurus Provinsi PBSI DKI Jakarta bisa mengajukan surat pembelaan diri, karena itu dikenankan oleh AD/ART PBSI.

Mengacu pada AD/ART PBSI pasal 13 bagian kedua tentang pembelaan diri dan banding ayat satu menyatakan, anggota PBSI yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri dengan cara, mengajukan surat pembelaan diri kepada pemberi sanksi paling lambat tiga puluh hari setelah menerima surat penetapan pemberian sanksi, kemudian pada huruf b menyebutkan hadir dalam rapat pengurus pemberi sanksi yang diadakan khusus untuk itu sebagai tindak lanjut dari surat pembelaan diri.

Pada ayat 14 secara tegas menyatakan, apabila dalam waktu paling lambat tiga puluh hari setelah diterimanya surat pembelaan diri, ternyata pemberi sanksi tidak melakukan rapat pengurus untuk menindak lanjuti surat pembelaan diri itu, maka sanksi yang telah dijatuhkan dinyatakan gugur.

"AD/ART jangan ditabrak oleh pengurus PP-PBSI, kalau patuh dengan AD/ART, ya jangan diditabrak," ungkap pemerhati olahraga Hengky Silatang SH, MH.

Hengky juga menyoroti lemahnya pengawasan di PBSI terkait surat yang ditandatangani oleh ketua Umum PP PBSI Gita Wirjawan terkait pemecatan Icuk Sugiarto.

Komentator tinju profesional ini mempertanyakan keabsahan tanda tangan Gita Wirjawan tertanggal 16 Februari 2015 itu.

"Saya meragukan keaslian tanda tangan Gita Wirjawan, kok pengurus PBSI kayak abal-abal," tandas Hengky yang juga sahabat karib Icuk Sugiarto.

Selain itu, Hengky yang aktif menjadi pengurus olahraga ini menegaskan, pihaknya telah melaporkan kisruh ini ke KONI Pusat, Kempora sebagai pemegang kebijakan olahraga di Indonesia kemudian juga ke organisasi bulutangkis dunia BWF, komite olimpiade Asia (OCA) dan Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini