TRIBUNNEWS.COM, PETALING JAYA - Atlet loncat indah puteri Malaysia, Wendy Ng Yan Yee harus mengembalikan medali emas SEA Games XXIX yang diraihnya Agustus lalu setelah dinyatakan positif doping.
Dalam pemeriksaan sampel B miliknya, Wendy dinyatakan positif mengonsumsi sibutramine yang dilarang oleh Badan Anti-doping dunia (WADA).
Kandungan ini kemungkinan masuk melalui produk pelangsing badan yang dikonsumsinya.
Wendy, 24, pernah mewakili Malasyia di ajang Olimpiade Rio de Janeiro pada Agustus 2016 lalu.
Ia tengah berada di New Delhi untuk mengawasi pembukaan dan pengujian sampel B miliknya.
Uni renang amatir Malaysia melalui sekretaris Mae Chen membenarkan hasil pengujian sampel B pada kamis (26/10/2107) pagi.
Namun, dia menolak memberi komentar sebelum bertemu dengan ketua asosiasi, Datuk Seri Shahidan Kassim.
Namun medali emas Wendy di nomor 3 meter papan individu tetap menjadi milik Malaysia, karena peraih medali perak, Nur Dhabitah Sabri juga atlet negara tersebut.
Malaysia hanya kehilangan satu medali emas yang direbut Wendy dengan pasangannya, Dhabitah di nomor 3 meter papan berpasangan.
Medali emas jatuh ke duet Singapura, Ashlee Tan dan Fong Kay Yian.
Selain pencoretan medali, Wendy juga terncam hukuman skorsing maksimal dua tahun dan bukan empat tahun karena penggunaan sibutramine dianggap bukan pelanggaran berat seperti penggunaan anabolic steroid atau pun erythropoietin (EPO).
Skorsing
Atlet loncat indah puteri asal Malaysia terancam hukuman skorsing dua tahun apabila sampel B miliknya terbukti positif mengandung obat terlarang.
Lamanya hukuman maksimal ini dipastikan karena berdasar sampel A yang telah dibuka, si atlet terbukti mengonsumi zat terlarang sibutramine.