"Proses pencalonan tuan rumah PON ini layaknya Asian Games. Prosesnya cukup panjang. Untuk itu calon tuan rumah harus membuat rencana jangka panjang," katanya.
Disebutkan, tuan rumah PON perlu menyiapkan tiga hal utama. Pertama membuat rencana jangka panjang tentang fasilitas tempat pelaksanaan pertandinga. Kedua menyiapkan panitia penyelenggara. Yang ketiga menyiapkan kontingen untuk meraih prestasi terbaik.
"Jangan sampai sebagai tuan rumah, hanya mengalungkan medali kepada para tamu. Para atlet tuan rumah juga harus bersiap untuk meraih prestasi sehingga bisa sukses prestasi dan penyelenggaraan," ungkap Pak Warno.
Menurut Suwarno, pendaftaran calon tuan rumah PON XXI telah dibuka sejak Mei 2018 dan ditutup Kamis (30/11/2017). Setelah menerima pendaftaran, KONI Pusat selanjutnya akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi serta akan melakukan pemantauan langsung persiapan yang dilakukan.
"Siapa nanti yang terpilih akan diputuskan dalam Musornaslub KONI," tutur pria berkumis tebal itu.
Sementara itu Wakil IV Ketua Umum KONI Pusat K Inugroho menjelaskan, daerah yang mendaftar sebagai calon tuan rumah PON membayar uang pendaftaran sebesar Rp 1 Milyar dan menyerahkan uang jaminan senilai Rp 5 Milyar.
"Kalau tidak terpilih maka uang jaminan itu akan kembali ke daerah yang memberikan," ujar Inugroho.
Tentang proses pemilihan tuan rumah PON XXI/2024 nanti, Tim Penjaringan akan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi yang antara lain berisi surat dukungan dari pemerintah daerah, dan DPRD.
Setelah itu Tim Penaringan melakukan peninjauan tentang kesiapan 30 persen dari fasiltas penyelanggaraan.
"Daerah yang lolos verifikasi Tim Penjaringan nantinya akan dipilih anggota KONI Pusat pada Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa KONI. Selanjutnya pemerintah yang memutuskan," jelas Inugroho.