News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gatot S Dewa Broto Pernah Menjabat Sebagai Deputi IV, tak Tergoda Tawaran Korupsi

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto diwawancarai awak media di depan Gedung PP-ITKON Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto mengaku pernah juga menjabat sebagai Deputi IV yang membidangi peningkatan Prestasi Olahraga.

Gatot pun membeberkan dijabatan itu memang banyak godaannya. Akan tetapi, selama menjabat ia tak pernah sedikit pun melakukan hal-hal yang bisa merusak integritasnya, seperti korupsi.

“Kelemahan, karena saya pernah mengalami, pertama harus ada konsistensi kepatuhan pada regulasi. Itu tidak muluk-muluk. Misalnya ada hibah, regulasinya seperti apa, ikuti saja,” kata Gatot saat menjelaskan kuncinya tidak melakukan korupsi.

Hal lainnya mengapa Gatot tak berani melakukan korupsi ialah karena ia paham betul dengan akibat yang akan diterimanya. 

Untuk itu, ia pun memberikan sikap seperti apa yang harus ditanamkan kepada pemimpin di Deputi IV Kemenpora selanjutnya.

“Kedua, pahami bahwa ada risiko seandainya offiside. Kickback itu kan offside, makanya saya tidak berani. Jujur, godaan di sana besar banget. Satu tahun bisa mulus. Kalau sudah offside, cepat atau lambat pasti akan ketahuan. Ibaratnya di kantor mana pun, dinding bisa bicara,” jelas Gatot.

“Ketiga, di sana itu yang dihadapi stakeholdernya banyak, mostly cabor. Jadi visinya harus jelas. Dalam konteks misalnya, yang sensitif itu masalah anggaran, jelaskan saja anggaran itu aturannya gimana. Jangan menganggap semua cabor paham, terlebih dengan adanya perpres 95. Kita harus proaktif menjelaskan anggaran tersebut gunanya seperti apa,” sambungnya.

Seperti diketahui, kini Kemenpora tengah tersandung kasus Korupsi yang menetapkan tiga pejabatnya di bagian Deputi IV menjadi tersangka.

KPK menduga kasus ini  terjadi karena adanya kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu Rp, 3,4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini