"Ini bulu tangkis loh, ini olahraga, bukan hal yang negatif, kenapa tidak didukung?" tanya Susy.
"Apalagi, ini bisa menghadirkan prestasi untuk bangsa," tandas dia.
Duduk perkara
Audisi PB Djarum dinilai telah mengekspolitasi anak dengan mengacu pada PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pada PP 109, terutama pasal 47, tertulis, "Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori produk tembakau dan atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak dibawah usia 18 tahun".
Mengutip Kompas.com, KPAI menilai Djarum Foundation memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan merek Djarum dalam kegiatan audisi bulu tangkis.
Tak hanya KPAI, Kemenko PMK, Kemenpora, Bappenas, dan BPOM juga menyepakati hal tersebut dalam pertemuan di Kantor KPAI pada awal Agustus 2019 lalu.
KAPI pun meminta pada Djarum Foundation untuk menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi merek Djarum sesegera mungkin.
Baca: Eksploitasi Anak pada Audisi Umum Djarum Bulutangkis Beasiswa kata Kevin Salah Sambung
Baca: Tiga Pebulutangkis Junior Indonesia Binaan Djarum Juga Dapat Bonus dari Pak Yoppy Rosimin
"Mau tidak mau harus berubah nama, karena di sini detail sekali dalam peraturannya," kata Sitti Hikmawatty selaku anggota KPAI.
"Jangankan nama, warna saja yang menyerupai (brand image) sudah harus dihapus," lanjut dia.
Sitti pun berharap Djarum Foundation bisa membuat audisi bulu tangkis ramah anak, sesuai dengan PP 109 tahun 2012.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Faishal Raihan/Nugyasa Laksamana)