TRIBUNNEWS.COM - Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) mengumumkan hasil dari dua kasus integritas dalam bulu tangkis.
Satu di antara kasus itu melibatkan delapan pemain asal Indonesia.
Baca juga: Begini Kondisi Latihan Timnas Bulutangkis Indonesia di Thailand, Lapangan Disemprot Seusai Latihan
BWF menyebutkan delapan pebulutangkis Indonesia terlibat dalam tindakan pengaturan skor atau tindakan ilegal lainnya, di antanya mengatur pertandingan dengan sengaja mengalah, memanipulasi hasil pertandingan, mengatur hasil pertandingan, dan bertaruh uang dengan berjudi.
Dilansir BolaSport.com dari laman resmi BWF, sidang untuk kedua kasus selesai pada akhir 2020.
Keputusan yang beralasan dari panel dengar pendapat Independen (IHP) BWF telah dikomunikasikan kepada para pihak.
Kedua kasus tersebut melibatkan whistleblower yang melaporkan informasi kepada BWF tentang perilaku korup termasuk pendekatan untuk memperbaiki atau memanipulasi bagian dari pertandingan mereka demi uang.
Baca Juga: Melati Daeva dan Anthony Ginting Kurang Nyaman Jalani Tes Swab Berulang Kali, tetapi..
Kasus 1
Delapan pebulu tangkis Indonesia yang saling mengenal dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar di Asia hingga 2019, melanggar peraturan integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau taruhan bulu tangkis.
Laporan dari whistleblower memungkinkan unit integritas BWF untuk memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku terkait masalah tersebut.
Kedelapan pemain untuk sementara diskors pada Januari 2020 hingga keputusan dapat dibuat melalui proses dengar pendapat.
Delapan pemain yang terlibat yakni Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.
Tiga dari mereka ditemukan telah mengoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut dan telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.
Lima orang lainnya diskors antara enam sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara 3.000 dolar AS (sekitar Rp 42 juta) dan 12.000 dolar AS (sekitar Rp 168 juta).