Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Jaga Tenaga pada Hari Kedua Latihan Jelang Thailand Open 2021
Sesuai Prosedur yudisial, atlet memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.
Hasil rapat panel dengar pendapat Independen (IHP) BWF
Kasus 2
Warga negara Malaysia yang merupakan perwakilan dari merek peralatan yang mensponsori pebulu tangkis internasional juga telah diskors dari semua aktivitas terkait bulu tangkis seumur hidup.
Unit Integritas BWF telah menyelidiki individu tersebut selama beberapa tahun.
IHP menemukan bahwa individu tersebut telah mendekati atlet bulu tangkis internasional dan menawarkan uang untuk memanipulasi pertandingan, bertaruh pada beberapa pertandingan bulu tangkis.
Hal ini termasuk pertandingan yang melibatkan pemain yang disponsori oleh pemberi kerja individu tersebut.
Dia telah menyalahgunakan posisinya untuk pengaruhnya sebagai eksekutif dalam merek olahraga dalam upaya untuk merusak bulu tangkis internasional dan memperkaya dirinya sendiri.
Sifat pelanggaran dan akses serta pengaruh orang ini terhadap pemain yang disponsori perusahaannya, IHP menangguhkan individu tersebut dari aktivitas terkait bulu tangkis seumur hidup.
Sesuai prosedur yudisial, individu memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.
Pernyataan PP PBSI
Atas kabar tersebut, PBSI langsung merespons.
Kepala Bidang Humas dan Media PP PBSI, Broto Happy menyatakan, kedelapan pebulutangkis yang dimaksud bukan pemain pelatnas PBSI.