News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Louvre Surabaya Menang Gugatan, PP PERBASI Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI, Tapi?

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Sekjen PP PERBASI, Nirmawal Dewi (kiri) dan Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin PP PERBASI George Fernando Dendeng (kanan), di Kantor PP PERBASI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (Tribunnews/Alfarizy)

Pada praktiknya, ada beberapa Vendor yang mengaku bahwa Louvre sampai saat ini masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan.

Salah satunya, pihak provider streaming dengan tagihan sebanyak Rp 400 juta. Belum lagi vendor lainnya seperti bus, venue dan sebagian yang masih belum terbayarkan.

“Jadi PP PERBASI berusaha membantu para vendor yang masih belum diselesaikan pembayarannya oleh Louvre. Kami bermaksud hendaknya Erick Herlangga beritikad baik terlebih dahulu untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Vendor, sehingga kami dapat segera mengembalikkan deposit tersebut,” ujar George.

“Dengan kondisi putusan seperti ini, bagaimana vendor yang telah membantu basket ini mendapat jaminan pelunasan?" Tambah Sekjen PP PERBASI, Nirmala Dewi.

Dengan situasi ini, PP PERBASI sebenarnya sudah tiga kali memenangkan gugatan yang dilayangkan Louvre.

“Jadi sebenarnya dalam kasus ini PERBASI banyak memenangkan kasus yang digugat Louvre. Tiga gugatan kami menang. Mulai dari gugatan melawan hukum, kemudian di tingkat banding juga kita menang. Lalu gugatan terkait wanprestasi juga awalnya kami menang di tingkat PN,” terang Nirmala Dewi.

“Kemudian untuk mengembalikan uang deposit itu gak perlu juga ke pengadilan. Yang namanya uang deposit pasti dikembalikan jika semua urusan dengan pihak-pihak terkait selesai,” jelasnya.

Sebagai catatan, kasus ini berawal dari pembekuan sampai waktu yang tidak ditentukan oleh PP PERBASI terhadap Louvre Surabaya.

Dengan pembekuan tersebut, maka Louvre tidak diperbolehkan tampil pada semua kejuaraan bola basket nasional maupun internasional.

Sebelumnya PP PERBASI, memutuskan hal itu untuk melancarkan proses investigasi atas dugaan kasus match fixing Louvre Surabaya saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

Selain itu, pihak Louvre juga diminta untuk menyelesaikan masalah administrasi dan tunggakan pembayaran selama mengikuti ABL.

Kronologi Kasus Pembekuan PP PERBASI Terhadap Louvre Surabaya

23 Februari 2023

PP PERBASI mengeluarkan surat pembekuan sementara untuk mempermudah penyelidikan atas kasus dugaan match fixing yang melibatkan Louvre Surabaya saat bertanding di ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini