News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Louvre Surabaya Menang Gugatan, PP PERBASI Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI, Tapi?

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Sekjen PP PERBASI, Nirmawal Dewi (kiri) dan Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin PP PERBASI George Fernando Dendeng (kanan), di Kantor PP PERBASI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (Tribunnews/Alfarizy)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klub basket Louvre Surabaya berhasil menang dalam gugatan dalam kasus dengan PP PERBASI (Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia).

Diketahui, Louvre yang diwakili oleh sang pemilik, Erick Herlangga, mengajukan dua Gugatan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Erick mengajukan gugatan perkara nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.pst yang berisi tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perkara nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang berisi tentang Wanprestasi.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun telah memutus dua perkara tersebut dengan hasil menolak Gugatan Penggugat secara seluruhnya. Bahwa dari Gugatan tersebut Penggugat (Erick Herlangga) mengajukan upaya hukum Banding.

Perkara nomor 261 menjadi nomor 527/PDT/2024/PT DKI dengan agenda PMH dan Perkara 262 menjadi nomor 526/PDT/2024/PT DKI dengan Agenda Wanprestasi.

Perkara nomor 527 telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan menolak Gugatan Penggugat.

Sementara Perkara nomor 526 diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menyatakan PP PERBASI berkewajiban mengembalikkan Deposit Rp 150.000.000,-

Bahwa atas putusan tersebut PP PERBASI menghormati putusan tersebut. Meskipun muncul pertanyaan dimana Pada perkara nomor 527 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan kepada PP PERBASI yang diterima pada tanggal 27 Juni 2024.

Sementara pada perkara nomor 526 PT DKI Jakarta belum mengirimkan Pemberitahuan isi putusan kepada PP PERBASI.

Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi PP PERBASI mengapa perkara nomor 527 PP PERBASI menerima Pemberitahuan Isi Putusan. Sementara pada perkara 526 sampai saat ini belum menerima Pemberitahuan isi Putusan.

Sehingga informasi yang beredar bahwa Perkara itu telah inkrah menjadi pertanyaan bagi PP PERBASI karena sampai saat ini PP PERBASI belum menerima Pemberitahuan Isi Putusan PT DKI Jakarta secara resmi.

Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin PP PERBASI George Fernando Dendeng, buka suara mengapa PP PERBASI di awal bergulirnya ABL 2023 meminta deposit Rp 150 juta kepada Louvre.

Hal tersebut digunakan sebagai jaminan apabila di akhir kompetisi ada kewajiban Louvre yang belum diselesaikan selama mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini