News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Louvre Surabaya Menang Gugatan, PP PERBASI Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI, Tapi?

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Sekjen PP PERBASI, Nirmawal Dewi (kiri) dan Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin PP PERBASI George Fernando Dendeng (kanan), di Kantor PP PERBASI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (Tribunnews/Alfarizy)

Pembekuan dilakukan PP PERBASI karena Louvre diketahui masih mempunyai hutang piutang serta masalah administrasi.

27 Februari 2023

Pihak Louvre yang diwakili Erick Herlangga tidak menepati janji untuk klarifikasi kepada PP PERBASI dengan membawa berkas-berkas dan barang bukti untuk menepis penyelidikan terkait pengaturan match fixing dan pelanggaran administrasi serta hutang piutang selama di ABL 2023.

6 Mei 2024

Hasil putusan Perkara nomor 261 diajukan Banding dengan nomor perkara 527/PDT/2024/PT.DKI. Tanggal 6 Mei 2024. Hasil Banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tgl 7 juni 2024 yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 261. Dengan putusan tersebut maka terbukti PP PERBASI tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum seperti yang disampaikan oleh Pihak Louvre.

6 Mei 2024

Selanjutnya Louvre terhadap putusan PN no 262 tersebut mengajukan Banding nomor 526/PDT/2024/PT DKI tertanggal 6 Mei 2024. Dimana dalam putusan tersebut menyatakan PP PERBASI harus mengembalikkan uang deposit uang deposit Rp 150 juta.

8 Mei 2023

Selain gugatan nomor 261, ada juga gugatan nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 8 Mei 2023 yang isi gugatannya adalah mengenai Wanprestasi. Adapun Gugatan tersebut telah diputus oleh PN Jakarta Pusat dinyatakan ditolak oleh pengadilan.

8 Mei 2023

Gugatan 261 mengenai Perbuatan melawan hukum. Gugatan tanggal 8 mei 2023 nomor perkara 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt. pst telah diputus dengan putusan tertanggal 6 Februari 2024 yang berisi Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Dengan demikian PP PERBASI dinyatakan tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Louvre.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini