News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Louvre Surabaya Menang Gugatan, PP PERBASI Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI, Tapi?

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Sekjen PP PERBASI, Nirmawal Dewi (kiri) dan Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin PP PERBASI George Fernando Dendeng (kanan), di Kantor PP PERBASI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (Tribunnews/Alfarizy)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klub basket Louvre Surabaya berhasil menang dalam gugatan dalam kasus dengan PP PERBASI (Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia).

Diketahui, Louvre yang diwakili oleh sang pemilik, Erick Herlangga, mengajukan dua Gugatan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Erick mengajukan gugatan perkara nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.pst yang berisi tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perkara nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang berisi tentang Wanprestasi.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun telah memutus dua perkara tersebut dengan hasil menolak Gugatan Penggugat secara seluruhnya. Bahwa dari Gugatan tersebut Penggugat (Erick Herlangga) mengajukan upaya hukum Banding.

Perkara nomor 261 menjadi nomor 527/PDT/2024/PT DKI dengan agenda PMH dan Perkara 262 menjadi nomor 526/PDT/2024/PT DKI dengan Agenda Wanprestasi.

Perkara nomor 527 telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan menolak Gugatan Penggugat.

Sementara Perkara nomor 526 diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menyatakan PP PERBASI berkewajiban mengembalikkan Deposit Rp 150.000.000,-

Bahwa atas putusan tersebut PP PERBASI menghormati putusan tersebut. Meskipun muncul pertanyaan dimana Pada perkara nomor 527 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan kepada PP PERBASI yang diterima pada tanggal 27 Juni 2024.

Sementara pada perkara nomor 526 PT DKI Jakarta belum mengirimkan Pemberitahuan isi putusan kepada PP PERBASI.

Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi PP PERBASI mengapa perkara nomor 527 PP PERBASI menerima Pemberitahuan Isi Putusan. Sementara pada perkara 526 sampai saat ini belum menerima Pemberitahuan isi Putusan.

Sehingga informasi yang beredar bahwa Perkara itu telah inkrah menjadi pertanyaan bagi PP PERBASI karena sampai saat ini PP PERBASI belum menerima Pemberitahuan Isi Putusan PT DKI Jakarta secara resmi.

Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin PP PERBASI George Fernando Dendeng, buka suara mengapa PP PERBASI di awal bergulirnya ABL 2023 meminta deposit Rp 150 juta kepada Louvre.

Hal tersebut digunakan sebagai jaminan apabila di akhir kompetisi ada kewajiban Louvre yang belum diselesaikan selama mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

Pada praktiknya, ada beberapa Vendor yang mengaku bahwa Louvre sampai saat ini masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan.

Salah satunya, pihak provider streaming dengan tagihan sebanyak Rp 400 juta. Belum lagi vendor lainnya seperti bus, venue dan sebagian yang masih belum terbayarkan.

“Jadi PP PERBASI berusaha membantu para vendor yang masih belum diselesaikan pembayarannya oleh Louvre. Kami bermaksud hendaknya Erick Herlangga beritikad baik terlebih dahulu untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Vendor, sehingga kami dapat segera mengembalikkan deposit tersebut,” ujar George.

“Dengan kondisi putusan seperti ini, bagaimana vendor yang telah membantu basket ini mendapat jaminan pelunasan?" Tambah Sekjen PP PERBASI, Nirmala Dewi.

Dengan situasi ini, PP PERBASI sebenarnya sudah tiga kali memenangkan gugatan yang dilayangkan Louvre.

“Jadi sebenarnya dalam kasus ini PERBASI banyak memenangkan kasus yang digugat Louvre. Tiga gugatan kami menang. Mulai dari gugatan melawan hukum, kemudian di tingkat banding juga kita menang. Lalu gugatan terkait wanprestasi juga awalnya kami menang di tingkat PN,” terang Nirmala Dewi.

“Kemudian untuk mengembalikan uang deposit itu gak perlu juga ke pengadilan. Yang namanya uang deposit pasti dikembalikan jika semua urusan dengan pihak-pihak terkait selesai,” jelasnya.

Sebagai catatan, kasus ini berawal dari pembekuan sampai waktu yang tidak ditentukan oleh PP PERBASI terhadap Louvre Surabaya.

Dengan pembekuan tersebut, maka Louvre tidak diperbolehkan tampil pada semua kejuaraan bola basket nasional maupun internasional.

Sebelumnya PP PERBASI, memutuskan hal itu untuk melancarkan proses investigasi atas dugaan kasus match fixing Louvre Surabaya saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

Selain itu, pihak Louvre juga diminta untuk menyelesaikan masalah administrasi dan tunggakan pembayaran selama mengikuti ABL.

Kronologi Kasus Pembekuan PP PERBASI Terhadap Louvre Surabaya

23 Februari 2023

PP PERBASI mengeluarkan surat pembekuan sementara untuk mempermudah penyelidikan atas kasus dugaan match fixing yang melibatkan Louvre Surabaya saat bertanding di ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

Pembekuan dilakukan PP PERBASI karena Louvre diketahui masih mempunyai hutang piutang serta masalah administrasi.

27 Februari 2023

Pihak Louvre yang diwakili Erick Herlangga tidak menepati janji untuk klarifikasi kepada PP PERBASI dengan membawa berkas-berkas dan barang bukti untuk menepis penyelidikan terkait pengaturan match fixing dan pelanggaran administrasi serta hutang piutang selama di ABL 2023.

6 Mei 2024

Hasil putusan Perkara nomor 261 diajukan Banding dengan nomor perkara 527/PDT/2024/PT.DKI. Tanggal 6 Mei 2024. Hasil Banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tgl 7 juni 2024 yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 261. Dengan putusan tersebut maka terbukti PP PERBASI tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum seperti yang disampaikan oleh Pihak Louvre.

6 Mei 2024

Selanjutnya Louvre terhadap putusan PN no 262 tersebut mengajukan Banding nomor 526/PDT/2024/PT DKI tertanggal 6 Mei 2024. Dimana dalam putusan tersebut menyatakan PP PERBASI harus mengembalikkan uang deposit uang deposit Rp 150 juta.

8 Mei 2023

Selain gugatan nomor 261, ada juga gugatan nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 8 Mei 2023 yang isi gugatannya adalah mengenai Wanprestasi. Adapun Gugatan tersebut telah diputus oleh PN Jakarta Pusat dinyatakan ditolak oleh pengadilan.

8 Mei 2023

Gugatan 261 mengenai Perbuatan melawan hukum. Gugatan tanggal 8 mei 2023 nomor perkara 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt. pst telah diputus dengan putusan tertanggal 6 Februari 2024 yang berisi Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Dengan demikian PP PERBASI dinyatakan tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Louvre.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini