TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menyebutkan pencalonan paslon 02 Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat dalam Pilkada 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016.
Hal itu disebabkan Gusnan telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (10/1/2025), kuasa hukum pemohon, Makhfud, menyampaikan dalil ihwal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang penetapan Paslon bertentangan dengan tiga putusan MK sebelumnya.
"Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Makhfud.
Baca juga: Sidang di MK, Pemohon Singgung Mendes Yandri Susanto Aktif Bantu Istri Menangkan Pilkada Serang 2024
Pemohon juga mempersoalkan hasil perolehan suara Pilkada 2024, di mana paslon nomor urut 02 memperoleh 37.968 suara, sementara mereka memperoleh 37.150 suara.
Pemohon meminta agar suara paslon 02 dinyatakan batal, dan suara mereka menjadi sah.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat, karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan UU Pilkada.