TRIBUNNEWS.COMĀ - Update terbaru buntut konflik antara tunggal putri andalan Korea Selatan, An Se-young dengan Federasi Badminton Korea (BKA), Rabu (11/9/2024).
Imbas pernyataan kuat An Se-young terkait kesalahan penanganan cedera oleh Federasi Badminton Korea (BKA) setelah mendapat medali emas Olimpiade Paris 2024 berbuntut panjang.
Pemerintah Korea lewat Kemenporanya turun tangan untuk mengatasi konflik tersebut dan berujung melakukan investigasi mulai pada bulan Agustus 2024 lalu.
Hasil investigasi Kemenpora Korea kepada BKA resmi dirilis per hari ini Rabu (11/9/2024) yang menuturkan adanya dugaan korupsi oleh petinggi BKA dalam beberapa tahun terakhir.
Media Korea langsung menggaungkan nama An Se-young karena dinilai benar adanya bahwa Federasi Badminton Korea (BKA) ada ketidakberesan dalam kepengurusannya.
"Pada akhirnya, An Se-young benar. Asosiasi Bulutangkis tidak beres bahkan menggelapkan uang sponsor pemain," tulis media Korea dalam judul.
Dirangkum Naver, hasil investigasi dari Kemenpora kepada BKA menyebutkan adanya kekacauan dalam berbagai aspek yang merugikan atletnya.
Bukan cuma korupsi, Kemenpora menuturkan bahwa kekacauan ada pada keuangan BKA yang tanpa dokumen yang resmi dan jelas.
Di mana hal itu menguntungkan bagi jajaran petinggi federasi Badminton Korea sejauh ini.
Disebutkan Kemenpora, chairman BKA, Kim Taekkyu serta Ketua Komite Promosi membuat kontrak tidak tertulis untuk mendapat keuntungan dalam pembelian cock serta kebutuhan dari sponsor lainnya tanpa sepengetahuan staff.
Uang yang diterima sebesar 150 juta won atau sekira Rp1,7 miliyar yang mana semua kegiatan dari dana tersebut tidak dicatat dalam keuangan BKA.
BKA juga mendapat sejumlah uang 140 juta won atau sekira Rp1,6 miliyar dari sponsor. Namun uang tersebut dibagikan tanpa prosedur serta dokumen yang jelas dan resmi.
Bahkan uniknya barang-barang yang didapat oleh BKA justru dijadikan sebagai suvernir ketika adanya rapat.
Baca juga: Titik Terang Konflik An Se-young vs Federasi Badminton Korea, si Bocah Ajaib Didengar
Padahal seharusnya barang yang diperoleh dari sponsor tersebut adalah milik atlet untuk memenuhi kebutuhannya.