Dalam surat sanksi denda disebutkan Arema melanggar aturan pasal 44 ayat 2 untuk masalah konferensi pers sebelum pertandingan.
Media officer Arema Cronus, Sudarmaji membenarkan adanya surat sanksi denda bagi Arema.
”Dengan denda ini tentu kami akan lebih disiplin untuk kedepannya,” kata Sudarmaji seperti dikutip dari laman resmi Arema Cronus, Jumat (4/11/2016).
Denda karena semaunya sendiri dalam menjalani proses konferensi pers ini kemungkinan masih belum usai.
Ada kemungkinan denda tambahan bagi kesalahan serupa seperti untuk pertandingan away ke Persipura Jayapura, di mana Arema mengirim asisten pelatih dan pemain cadangan saat konferensi pers sebelum pertandingan.
Saat itu yang hadir dalam konferensi pers sebelum laga adalah asisten pelatih Kuncoro dan pemain cadangan Oky Derry.(Dyan Rekohadi/Surya)