Pemain dan tim selaku pemeran sepak bola begitu diatur demi menjaga keharmonisan dunia, dengan harap diikuti suporter selaku penyokong dunia sepak bola.
Di Liga 1, peraturan serupa juga sudah ditegaskan di Pasal 56. Dalam pasal 56 dalam Regulasi Liga 1 menyebutkan:
Demi Kemanusiaan Didenda
Persib Bandung resmi dijatuhi sanksi oleh komisi disiplin (komdis) PSSI sebesar Rp 50 juta.
Aksi bobotoh yang membuat koreografi bertuliskan "Save Rohingya" dianggap PSSI sebagai sebuah pelanggaran.
Dalam surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017 menyebutkan, pertandingan antara Persib Bandung VS Semen Padang, Sabtu (9/9/2017) menyalahi aturan pasal 67 ayat (3) kode disiplin PSSI.
Surat itu menyebutkan bahwa Persib Bandung terbukti dengan sengaja merencanakan untuk melakukan koreografi bertulisan 'Save Rohingya'.
"Supporter Persib Bandung terbukti dengan sengaja merencanakan untuk melakukan konfigurasi dengan tulisan 'Save Rohingya' dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis surat tertanggal 13 September 2017 itu, dikutip dari laman resmi klub.
Persib Bandung pun tidak dapat melakukan banding dan diwajibkan untuk membayar paling lambat 14 hari setelah surat keputusan itu diterima.
Sanksi serupa pernah menimpa Persija Jakarta saat laga melawan PS TNI beberapa waktu lalu.
Ketika itu, The Jakmania membentangkan sebuah spanduk yang dianggap PSSI menyinggung SARA.