TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Penyerang kesebelasan Kalteng Putra, Patrich Wanggai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas dugaan penganiayaan terhadap Lalu Dhimas Ajie, warga Prawirodirjan, Gondomanan, 11 April 2019 lalu.
Status tersangka Patrich Wanggai, yang sebelumnya bermain untuk Persib Bandung itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.
Adapun penetapan status tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) per 2 Juli 2019.
"Ya benar (Patrich Wanggai sudah jadi tersangka)," tulis Yuliyanto via pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).
Kuasa hukum korban, Alam Dikorama, mengatakan pihaknya mengetahui penetapan tersangka Patrich sejak 6 Juli 2019 lalu.
Pihak korban pun berharap polisi menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional.
"Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif. Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ungkap Alam ditemui di kantornya kawasan Timoho.
Ditambahkan kuasa hukum korban lainnya, Benny Yulianingsih dari AB Partners, pihaknya sempat dipertemukan penyidik dengan Patrich Wanggai di Mapolda DIY beberapa waktu lalu.
Namun, belum adanya titik temu akhirnya membuat kasus penganiayaan tersebut dilanjutkan proses hukumnya.
"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaam, tapi sampai sekarang itikad baik belum ada. Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan seturut proses hukum yang berlaku," kata Benny.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pesepak bola kelahiran Nabire itu dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah bar, di kawasan Demangan Baru, pada Kamis (11/4) dini hari lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban sampai dirawat di rumah sakit.