News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 1

Patrich Wanggai kata Kabid Humas Polda Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Penulis: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patrich Wanggai

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Penyerang kesebelasan Kalteng Putra, Patrich Wanggai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas dugaan penganiayaan terhadap Lalu Dhimas Ajie, warga Prawirodirjan, Gondomanan, 11 April 2019 lalu.

Status tersangka Patrich Wanggai, yang sebelumnya bermain untuk Persib Bandung itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.

Patrich Wanggai saat masih berseragam Persib Bandung

Adapun penetapan status tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) per 2 Juli 2019.

"Ya benar (Patrich Wanggai sudah jadi tersangka)," tulis Yuliyanto via pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).

Kuasa hukum korban, Alam Dikorama, mengatakan pihaknya mengetahui penetapan tersangka Patrich sejak 6 Juli 2019 lalu.

BACA:  https://jogja.tribunnews.com/2019/07/17/patrich-wanggai-ditetapkan-sebagai-tersangka-kuasa-hukum-urung-beri-tanggapan

Pihak korban pun berharap polisi menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional.

"Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif. Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ungkap Alam ditemui di kantornya kawasan Timoho.

Ditambahkan kuasa hukum korban lainnya, Benny Yulianingsih dari AB Partners, pihaknya sempat dipertemukan penyidik dengan Patrich Wanggai di Mapolda DIY beberapa waktu lalu.

BACA:  https://jabar.tribunnews.com/2019/07/17/breaking-news-eks-striker-persib-bandung-jadi-tersangka-dugaan-penganiayaan-ini-kronologinya?page=all

Namun, belum adanya titik temu akhirnya membuat kasus penganiayaan tersebut dilanjutkan proses hukumnya.

"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaam, tapi sampai sekarang itikad baik belum ada. Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan seturut proses hukum yang berlaku," kata Benny.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pesepak bola kelahiran Nabire itu dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah bar, di kawasan Demangan Baru, pada Kamis (11/4) dini hari lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban sampai dirawat di rumah sakit.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini