6 Poin Pernyataan Sikap Kemenpora Terhadap Pelaksanaan Kongres PSSI 2019
TRIBUNNEWS.COM - Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia merilis pernyataan sikap terhadap pelaksanaan Kongres PSSI 2019, pada Kamis (31/10/2019).
Kemenpora RI telah menerbitkan surat rekomendasi pelaksanaan Kongres PSSI 2019 yang ditandatangani Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto lewat surat bernomor B.10.31.4/SET/X/2019 tertanggal 31 Oktober 2019.
Pada prinsipnya, Kemenpora mendukung dan berharap agar acara Kongres PSSI terselenggara dengan baik, dilansir dari Kompas.com.
Pernyataan sikap Kemenpora tertuang dalam enam poin berikut ini:
1. Kemenpora berpandangan bahwa pelaksanaan KLB PSSI tanggal 2 November 2019 dapat diterima keberadaan pelaksanaannya karena berdasarkan laporan Pengurus PSSI (Sekjen PSSI) pada tanggal 19 Oktober 2019 kepada Sesmenpora. PSSI sudah menunjukkan copy dokumen surat dari FIFA bahwa pelaksanaan KLB sudah sepengetahuan FIFA dan bahkan akan dihadiri oleh perwakilan FIFA.
2. Kemenpora pada tanggal 18 Oktober 2019 telah mengirimkan surat ke FIFA dengan tujuan untuk memastikan apakah legitimasi KLB PSSI tanggal 2 November 2019 sah atau tidak.
Surat Kemenpora tersebut kemudian direspons oleh FIFA tanggal 22 Oktober 2019, yang intinya KLB PSSI tersebut sah sepengetahuan FIFA dan akan dihadiri oleh perwakilan FIFA.
Dengan demikian, Kemenpora dapat menerima rencana PSSI untuk mengadakan KLB PSSI dengan persyaratan (sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi Kemenpora tertanggal 31 Oktober 2019 bagi pelaksanaan KLB PSSI).
3. Terkait dengan beredarnya informasi dan foto-foto bahwa Menpora hanya menerima kedatangan salah satu calon ketum PSSI saja, hal itu adalah sama sekali tidak benar.
Pada dasarnya Menpora sangat welcome pada calon mana pun yang akan bertamu sejauh waktu memungkinkan.
Faktanya, beberapa calon telah diterima oleh Menpora tanpa ada pretensi apa pun selain untuk saling tukar informasi bagi kemajuan persepakbolaan nasional.
Selain itu, Menpora juga tidak memiliki keberpihakan pada salah satu calon karena selain bertentangan dengan netralitas pemerintah dalam proses pemilihan pimpinan cabang olahraga, juga agar tidak diasumsikan oleh FIFA sebagai bentuk campur tangan pemerintah karena bertentangan dengan Pasal 14 dan 19 Statuta FIFA.
4. Bagi pemerintah, KLB diharapkan berlangsung sukses, lancar, demokratis, dan dapat menghasilkan kepengurusan PSSI baru yang reformis yang mampu merespons keprihatinan publik.