News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 1

Persebaya Surabaya Menang Gugatan Gunakan Mess Karanggayam, Bonek Sujud Syukur

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Bonek.

Ndaru Wijayanto/Surya.co.id

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PT Persebaya Indonesia memenangkan gugatan atas hak prioritas atas Mess Persebaya atau Mess Karanggayam di Jalan Tambaksari.

Hasil itu merupakan putusan dari sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (10/3/2020) atas sengketa antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya.

Merespon kemenangan ini, seorang Bonek sekaligus koordinator tribun GreenNord Husin Ghozali menyambut dengan gembira putusan sidang tersebut.

Baca: Sinyal Mulai Harmonisnya Aremania-Bobotoh, Gantian Bakal Ada yang Sowan ke Bandung

Baca: Dampak Luar Biasa yang Bisa Dinikmati Persib Bandung Seusai Sukses Pecundangi Arema di Kanjuruhan

Baca: Jadi Top Scorer Piala Soeratin U-15, Wonderkid Ini Dipanggil Ikuti Program Garuda Select di Inggris

"Syukur alhamdulillah atas hasil yang didapatkan dalam sidang hari ini yang mana berpihak kemenangan Persebaya," kata Husin Ghozali, Selasa (10/3/2020).

Meski begitu, ia sadar proses hukum masih belum selesai karena pihak Pemkot Surabaya masih memiliki waktu untuk mengambil langkah banding.

"Tapi ini kan masih prosos karena pihak Pemkot masih bisa banding, dikasih waktu 14 hari.

Semoga dalam 14 hari kedepan pihak Pemkot berbesar hati untuk berikan haknya Persebaya," jelasnya

Untuk merayakan kemenangan gugatan sengketa atas tempat bersejarah untuk Persbeya itu, Bonek berencana akan melakukan sujud syukur.

"Sebagai simbolis, kita akan ada sujud syukur di Mess Karanggayam," ujar pria yang juga akrab disapa Cak Conk.

PT Persebaya Indonesia menang gugatan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Martin Ginting memutuskan bahwa Wisma Persebaya yang terletak di Jalan Karanggayam, resmi dimenangkan oleh PT. Persebaya Indonesia sebagai pihak penggugat.

"Mengadili menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Dan mengabulkan gugatan dari penggugat. Menyatakan tergugat melawan hukum," kata hakim Ginting saat bacakan amar putusan.

Hakim pun memberi waktu selama sepekan dalam menanggapi putusan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini