Diketahui, Masalah ini muncul setelah pihak Kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.
Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bonek Sujud Syukur Seusai Persebaya Surabaya Menang Gugatan Gunakan Mess Karanggayam, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/10/bonek-sujud-syukur-seusai-persebaya-surabaya-menang-gugatan-gunakan-mess-karanggayam?page=all.