News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 1

Persebaya Surabaya Menang Gugatan Gunakan Mess Karanggayam, Bonek Sujud Syukur

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Bonek.

Namun, hakim dalam ini juga menolak beberapa gugatan dari pihak Persebaya.

Dimana wisma tersebut masih berstatus quo.

Atau masih belum ada yang berhak memiliki.

"Akan tetapi secara umum kami yang memenangkan gugatan ini," kata kuasa hukum Persebaya Yusron Marzuki.

Mendengar putusan ini para Bonek pun turut bersyukur serta meneriakkan salam kebanggan mereka.

"Wani..!!!," ujar salah satu Bonek yang mengikuti jalannya sidang.

Baca: Sinyal Mulai Harmonisnya Aremania-Bobotoh, Gantian Bakal Ada yang Sowan ke Bandung

Baca: Dampak Luar Biasa yang Bisa Dinikmati Persib Bandung Seusai Sukses Pecundangi Arema di Kanjuruhan

Baca: Jadi Top Scorer Piala Soeratin U-15, Wonderkid Ini Dipanggil Ikuti Program Garuda Select di Inggris

Bonek padati halaman PN Surabaya

Sebelumnya, para Bonek dan Bonita memadati halaman PN Surabaya.

Mereka turut mengawali sidang putusan sengketa Wisma Persebaya Jalan Karanggayam.

Tak hanya para Bonek, para polisi turut berjaga guna mengamankan jalannya sidang.

Tampak beberapa mobil polisi bersiap diparkirkan di depan PN.

Sementara itu, Yusron Marzuki kuasa dari PT Persebaya Indonesia mengatakan saat ini pihaknya sudah siap mendengarkan putusan.

Hingga kini sidang masih belum digelar lantaran masih menunggu kedatangan majelis hakim.

"Masih menunggu hakim ini. Intinya kami siap. Semoga sidang berjalan lancar," ujar Yusron, Selasa, (10/3/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini