"Bukannya kita ga mau tau tentang bencana ini atau wabah ini tidak, tapi kan harusnya ngomong dong alasannya kenapa dan semua itu ga dipukul rata," ungkap Riza.
Baginya keputusan PSSI tersebut terlalu terburu-buru dan sepihak.
"Gaji pemain masing-masing berbeda, kemampuan klub juga berbeda, saya kira itu terburu-buru dan sangat sepihak lah dari PSSI bisa menerbitkan seperti itu."
"Saya juga gak tau apakah klub sudah diajak ngomong atau belum, karenakan ini keputusan dari PSSI tapi didalamnya nyangkut hukum pemain dan klub."
"Ya mungkin disitu PSSI secara ini ga ada pihaknya kok tiba-tiba bisa mengintervensi seperti itu," ujar Riza menjelaskan.
Dengan pernyataan tersebut, Riza mengatakan APPI sangat keberatan dengan pembayaran gaji maksimal 25 persen tersebut.
Dirinya berharap pada bulan Maret bisa dibayar penuh karena menganggap para pemain juga sudah bekerja secara penuh.
"Kita pasti sangat keberatan sekali dengan keputusan 25 persen, maksimal loh itu."
"Kita menyatakan keberatan dengan keputusan tersebut karena kita tidak dilibatkan terus kita juga keberatan maksimal 25 persen, kita menuntut bulan Maret dibayar full karena pemain sudah bekerja penuh," jelasnya.
Lalu dirinya berharap PSSI meninjau kembali mengenai enam poin keputusan tersebut dan berharap diajak berdiskusi untuk memecahkan masalah yang terjadi.
"PSSI mau meninjau kembali SK tersebut dan kita para pihak duduk bareng untuk membicarakan win-win solution terhadap masalah ini," tutur Riza.
Berikut Isi Lengkap Enam Keputusan PSSI mengenai nasib kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020
1. PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka status ini disebut keadaan Kahar (Force Majeure).
2. Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani atau disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan offisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.