3. Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai tanggal 29 Mei 2020.
4. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah tanggal 1 Juli 2020.
5. Apabila Pemerintah Indonesia memperpanjang status status keadaan tertentu darurat bencana setelah tanggal 29 Mei 2020, PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 akan dihentikan.
6. Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah.
(Tribunnews/Haikal)