News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Bung Towel Soroti Dugaan Lokalisir Kesalahan di Kanjuruhan, Kenapa Orang PSSI Tak Jadi Tersangka?

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelopak bunga ditinggalkan di sekitar selendang sepak bola, baju, dan boneka di tugu peringatan untuk mengenang para korban di luar stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada 5 Oktober 2022, menyusul penyerbuan yang menewaskan sedikitnya 131 orang dalam salah satu bencana paling mematikan di sejarah sepak bola. - Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan pada tanggal 5 Oktober bahwa ia akan memerintahkan audit semua stadion sepak bola di negara ini, bersumpah untuk menemukan akar penyebab salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah olahraga. (Photo by JUNI KRISWANTO / AFP)

Peran Tiga Polisi yang jadi Tersangka 

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut peran tiga polisi yang jadi tersangka tragedi Kanjuruhan:

1. Peran Kabag Ops Polres Malang: Kompol WSS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

2. Peran Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur: AKP H

Selanjutnya, AKP H adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.

Penembakan gas air mata dilakukan pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

3. Peran Kasat Samapta Porles Malang: AKP BS

Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

(Rafiandra Putra Andika/Dandy Bayu Bramasta/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orang PSSI Tidak Masuk Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Polri" dan "PSSI Diminta Jangan Lokalisir Kesalahan di Tragedi Kanjuruhan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini