Peran Tiga Polisi yang jadi Tersangka
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut peran tiga polisi yang jadi tersangka tragedi Kanjuruhan:
1. Peran Kabag Ops Polres Malang: Kompol WSS
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
2. Peran Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur: AKP H
Selanjutnya, AKP H adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.
Penembakan gas air mata dilakukan pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
3. Peran Kasat Samapta Porles Malang: AKP BS
Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
(Rafiandra Putra Andika/Dandy Bayu Bramasta/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orang PSSI Tidak Masuk Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Polri" dan "PSSI Diminta Jangan Lokalisir Kesalahan di Tragedi Kanjuruhan"