News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Jadi Tersangka, Ketua Panpel Arema vs Persebaya Buka Suara: Sudah Ingatkan Polisi Soal Gas Air Mata

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panitia Pelaksana (panpel) Arema FC, Abdul Haris di Kantor Arema FC pada Jumat (7/10/2022). Abdul Haris menjadi satu di antara enam orang yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban meninggal pasca-laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) silam.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya. Kami berduka cita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal," kata Abdul Haris sambil menangis dikutip dari Tribun News.

"Tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani dan menolong mereka sehingga terjadi tragedi kemanusiaan," ujar Abdul Haris.

"Sekali lagi, saya mohon maaf kepada keluarga korban, kepada Aremania, seluruh penonton, dan suporter seluruh Indonesia," ucap Abdul Haris.

"Saya sebagai ketua panpel mohon maaf karena tidak bisa menyelamatkan dan melindungi mereka. Saya tidak mau kejadian itu, tapi tetap terjadi," ujar Abdul Haris menambahkan.

Abdul Haris menjadi salah satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan bersama Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. 

Penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan diumumkan langsung oleh Kapolr Listyo Sigit pada Kamis (6/10/2022).

Abdul Haris sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena karena diduga melanggar pasal 35 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Menurut Listyo Sigit, Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kapasitas stadion.

Sebelumnya, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup akibat Tragedi Kanjuruhan.

Adapun Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam hal verifikasi stadion.

Kapolri Listyo Sigit menyebut Akhmad Hadian Lukita dalam hal ini PT LIB masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 ketika menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai venue pertandingan. (SuryaMalang/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Menangis, Ketua Panpel Arema FC Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini