Yoyok Sukawi
Dirk Soplanit
Endri Erawan
Haruna Soemitro
Hasnuryadi Sulaiman
Juni Rahman
Pieter Tanuri
Sonhadji
Ahmad Riyadh
Hasani Abdul Gani
Yunus Nusi
Vivin Cahyani
Komite Disiplin
1. Ketua : Erwin TPL Tobing
2. Wakil Ketua : Eko Hendro
3. Anggota : Kairul Anwar, Umar Husein, Aji Ridwan Mas
Komite Banding
1. Ketua : Triana Dewi Seroja
2. Wakil ketua : Isaac Marcus
3. Anggota : I Gde Pasek
Komite Etik
1. Ketua : Bambang Usadi
2. Wakil Ketua : Markoni
3. Anggota : Ali Mukartonop
Pengurus PSSI Sepatutnya Mundur
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, TGIPF Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif untuk mengundurkan diri.
Rekomendasi itu merupakan salah satu dari sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan TGIPF setelah TGIPF merampungkan tugasnya.
Rekomendasi TGIPF itu sudah diserahkan oleh Ketua TGIPF, Mahfud MD ke Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat (14/10/2022).
Rekomendasi itu tertuang dalam dokumen hasil temuan TGIPF Bab V tentang Kesimpulan dan Rekomendasi.
Baca juga: Ketua PSSI Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ditanya Peran dalam Liga Nasional
Dalam dokumen yang diterima Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022), dalam poin pertama Rekomendasi untuk PSSI, TGIPF merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI dan seluruh Komite Eksekutif mengundurkan diri.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memilii moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertangjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat dan 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak panjang." demikian bunyai rekomendasi itu.
Masih dalam dokumen itu, dalam bagian keseimpulan, PSSI dinyatakan sebagai berikut:
a. tidak melakukan sosialiasi/pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik
kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;
b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;