Akibat tembakan gas air mata itulah, puluhan ribu penonton menjadi panik dan berdesakan untuk keluar dari arena Stadion.
Apa Kabar Berkas Para Tersangka?
Perkembangn terbaru, mengutip pemberitaan tribratanews Polda Jatim, berkas lima tersangka tragedi kanjuruhan dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (P21), Rabu (21/12/2022).
Lima berkas yang lengkap antara lain milik Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Securty Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan, kelima berkas itu siap untuk disidangkan.
“Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur, dilansir tribratanews Polda Jatim, Rabu (21/12/2022).
Adapun satu berkas lainnya untuk tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Fathur.
Dia menambahkan, berkas perkara lima tersangka ini akan dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan.
“Infonya hari ini dilimpahkan, untuk pastinya konfirmasi ke penyidik,” kata Fathur.
Kronologi Tragedi Kanjuruhan
Mengutip Kompas.com, hingga peluit panjang ditiup wasit setelah perpanjangan waktu, situasi laga Arema FC vs Persebaya saat itu masih kondusif.
Arema kalah dari Persebaya dengan skor 2-3. Ini adalah kekalahan pertama laga kandang Arema berhadapan dengan Persebaya dalam 23 tahun.
Sejumlah Aremania—sebutan untuk suporter Arema—memang segera masuk ke lapangan ketika para pemain Arema menghaturkan salam ke para pendukung.