Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pemilihan (KP) PSSI memberikan kabar terkini tentang kelengkapan berkas Bakal Calon Ketua Umum (Ketum) dan Bakal Calon Wakil Ketua Umum (Cawaketum) PSSI.
Ketua KP PSSI, Amir Burhanuddin mengatakan lima bakal calon Ketum PSSI memenuhi kelengkapan syarat yang terdiri dari dukungan keanggotaan dan dokumen ketersediaan untuk mencalonkan diri.
“Update dari KP per sore hari ini, memasuki tahapan memberitahukan tentang kelengkapan syarat-syarat bakal calon,” kata Amir di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
“Setelah KP memeriksa kelengkapan dukungan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa untuk 5 caketum berkas semua lengkap,” sambungnya.
Di sisi lain, KP membeberkan bahwa 15 dari 20 calon Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI sudah melengkapi dokumen persyaratan.
“Untuk Cawaketum PSSI, terdapat 15 cawaketum yang lengkap, 1 cawaketum yang kami beritahukan tentang kekurangan dokumennya, dan 3 tidak perlu kita konfirmasi tentang kelengkapannya. Hal itu karena dia menyatakan tegas untuk tidak maju,” ujar Amir.
Sementara untuk Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Amir mengatakan bahwa 29 balon Exco PSSI yang akan tidak ditindak lanjuti oleh pihaknya.
Hal itu lantaran yang bersangkutan tidak bersedia maju dalam bursa pencalonan Exco. Untuk saat ini, sudah 41 nama yang berkasnya sudah komplet.
“Kemudian anggota exco, terdapat 41 nama yang berkas lengkap, dan 13 nama lagi yang kami mintakan atau kami beritahukan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkasnya," ungkap Amir.
"Dan ada 29 nama lagi yang tidak perlu kami beritahukan tentang kelengkapan berkasnya, kasusnya sama,” lanjutnya.
Untuk diketahui, setelah ini KP PSSI memberikan kesempatan dua hari bagi Bakal Calon Waketum dan Exco untuk melengkapi kekurangan berkas sampai 21 Januari.
Setelah itu, KP akan melakukan verifikasi berkas sampai tahap pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada 31 Januari mendatang.
PSSI akan melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai proses untuk mencari Ketum, Waketum, dan Exco untuk periode 2023-2027.