News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Piala Dunia U20

Fokus Erick Thohir yaitu Bagaimana FIFA Tidak Menjatuhkan Sanksi kepada Indonesia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erick Thohir jelaskan soal hasil pertemuan dengan FIFA saat Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U20

Menurut Hetifah, Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 menciptakan standar ganda sehingga menjadi salah satu faktor yang membuat Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.

“Terkait dengan kesertaan tim Israel untuk hadir di Indonesia itu memang tentu saja ada pro kontranya. Nah, yang kita sesalkan adalah sejak awal gitu ya, ketika kita menawarkan diri, tentu kita sudah harus memperhitungkan dengan cermat kemungkinannya apa,” kata Hetifah.

“Pasti ada saja possibility Israel dalam prakualifikasi masuk,” sambungnya.

Dari sudut pandangnya, peraturan tersebut menjadi bukti ketidakcermatan pemerintah.

Pasalnya, standar ganda dalam Permenlu Nomor 3 Tahun 2019, sebutnya, terlihat dari aturan yang melarang orang-orang yang berasal dar Israel masuk ke wilayah Indonesia.

Akan tetapi, pada prakteknya, baik individu maupun institusi dari Israel dapat memasuki wilayah Indonesia.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu berpendapat apabila dari sisi legislasi diterjemahkan adanya standar ganda,

maka reputasi Indonesia menjadi rusak bahkan sulit dipulihkan karena dianggap sebagai negara yang tidak berkomitmen terhadap kebijakan yang telah diputuskan.

“Saya sudah kontak Ketua Komisi I juga, mungkin nggak sih peraturan menteri luar negeri itu kita cabut? Kan sebetulnya (yang) melarang tuh Peraturan Menteri, tetapi pada prakteknya, saya tanya sama imigrasi, banyak orang, tim, atau secara pribadi, atau secara institusi dari Israel yang masuk ke Indonesia tuh banyak.

(Hanya saja) tidak ada jejak, tapi kan praktiknya sebenarnya ada. Standar ganda seperti itu masa kita pertahankan terus?” terang Hetifah.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah pusat bersikap melalui Kementerian Luar Negeri untuk memperjelas kembali implementasi dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019.

Sikap ini, baginya, harus ditindaklanjuti dengan kajian yang mendasar, terutama terkait dengan keikutsertaan Israel dalam agenda internasional.

“Jadi, ini harus dicari jalan atau solusi yang lebih mendasar, terutama dalam kaitan dengan keikutsertaan Israel dalam berbagai event seperti ini karena kan pasti ini tidak bisa kita hindari terus menerus.

Saya kira tetap standar ganda itu menurut saya harus diakhiri. Nah, caranya seperti apa? Itu yang harus disepakati bersama,” tutup legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini