News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Piala Dunia U20

Fokus Erick Thohir yaitu Bagaimana FIFA Tidak Menjatuhkan Sanksi kepada Indonesia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erick Thohir jelaskan soal hasil pertemuan dengan FIFA saat Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U20

Kemenlu Buka Suara

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan tanggapan soal adanya Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) yang melarang adanya atribut Israel masuk ke Indonesia, termasuk dalam penyelenggaraan event olahraga.

Hal ini juga sempat disinggung Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menanggapi soal batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 oleh FIFA.

Menukil Tribunnews, Puan menyinggung soal peraturan Kementerian Luar Negeri RI Nomor 3 tahun 2019 tentang hubungan luar negeri Indonesia.

Dalam peraturan itu kata Puan, disebutkan kalau Indonesia tidak memiliki hubungan dengan Israel.

Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah menjelaskan Permenlu itu disiapkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan hubungan luar negeri.

"Kalau dicermati lagi, pada era awal Reformasi dan otonomi daerah, banyak pemerintahan daerah yang melakukan kegiatan internasional dan itu tidak diatur dan menimbulkan ekses permasalahan," kata Faizasyah di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

"Misalnya, ada daerah menjajaki pinjaman luar negeri, sementara kita mengetahui untuk urusan pertahanan, urusan hubungan internasional, urusan keuangan menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh Pemda, dikeluarkan pedoman," lanjutnya.

Jubir Kemlu mengatakan urusan pertahanan, urusan hubungan internasional, hingga urusan keuangan menjadi kewenangan pemerintahan pusat.

Sehingga untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh Pemda, dikeluarkan pedoman atau Permenlu tersebut.

"Saya garis bawahi sifatnya pedoman, dengan demikian dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan," ujarnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini