News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Timnas Indonesia

Menelusuri Dugaan Paspor Ganda Pemain Naturalisasi: Ivar Jenner Bangga Punya Kewarganegaraan Ganda

Penulis: Abdul Majid
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesepak bola Timnas Indonesia foto Bersama sebelum memulai pertandingan Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Selasa (10/9/2024). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Terbaru ada dua nama anyar yang tinggal menunggu proses pengambilan sumpah menjadi WNI, yakni Mees Hilgers dan Eliano Reijnders. Disusul kemudian Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.

Publik sepak bola Tanah Air yang sudah lama haus menanti prestasi Timnas Indonesia tentunya menyambut girang program ini. Namun, di sisi lain sejumlah kritik juga mengalir terhadap program tersebut. 

Selain dianggap sebagai cara instan PSSI yang dianggap tak bisa melakukan pembinaan pemain sendiri, hal yang juga disorot adalah mengenai dugaan paspor ganda para pemain diaspora dan naturalisasi itu.

Di antaranya pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel, pelatih Fakhri Husaini, pengamat Rocky Gerung hingga mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Peter F Gontha.

Peter F Gontha mengaku galau melihat kondisi skuat Garuda saat ini yang banyak dihuni pemain naturalisasi.

Salah satu yang disorotnya bahwa para pemain naturalisasi itu hanya sementara berstatus WNI.

Peter F Gontha (the-marketeers.com)

Peter menuding para pemain naturalisasi memiliki dua paspor, dan setelah tak lagi bermain untuk Indonesia, mereka akan lepas status WNI-nya.

Pernyataan Peter itu kontak memunculkan reaksi beragam. Ada yang setuju, tapi lebih banyak yang mengatakan hal itu tidaklah benar. Peter F Gontha dituding hanya ingin menggembosi performa Timnas Indonesia lewat pernyataannya itu.

Indonesia sendiri tidak bisa mengenal sistem double kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, diatur bahwa Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas. 

WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Namun di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas itu harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.

Dengan demikian, apabila seorang WNI memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan gugur.

Baca juga: Daftar 16 Negara yang Lolos ke Piala Asia U20 2025: Timnas Indonesia Full Senyum, Vietnam Menangis

Kemudian hal lain yang membuat seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya adalah karena memiliki paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Mengenai dugaan pemain diaspora dan naturalisasi memiliki double kewarganegaraan dan paspor ganda, Tribunnews mencoba menelusuri hal tersebut. 

Dari seorang sumber, Tribunnews kemudian mendapat rekaman video wawancara Ivar Jenner dengan sebuah media di Belanda. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini