News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Timnas Indonesia

Menelusuri Dugaan Paspor Ganda Pemain Naturalisasi: Ivar Jenner Bangga Punya Kewarganegaraan Ganda

Penulis: Abdul Majid
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesepak bola Timnas Indonesia foto Bersama sebelum memulai pertandingan Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Selasa (10/9/2024). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir sebelumnya menegaskan proses naturalisasi pemain dilakukan dengan cara yang sah secara aturan hukum negara.

Para pemain naturalisasi itu kata Erick, juga sudah mendapatkan persetujuan dari FIFA untuk bisa membela skuat Garuda.

Soal paspor ganda, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim memastikan para pemain naturalisasi yang bergabung dengan Timnas Indonesia sudah menyerahkan paspor lamanya. 

Baca juga: Timnas Malaysia Ketambahan Satu Pemain Naturalisasi untuk Piala AFF 2024

Hal senada ditegaskan anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga. Ia menegaskan bahwa yang dinaturalisasi hanya memiliki paspor Indonesia. 

Arya pun menjamin PSSI menjalankan proses peralihan kewarganegaraan pada pemain naturalisasi dengan benar dan sesuai prosedur.

Ia kemudian balik mempertanyakan pernyataan pihak-pihak yang menyebut pemain naturalisasi Indonesia memiliki paspor ganda. 

”Saya jelaskan nih yang pasti pemain diaspora itu mereka itu punya darah Indonesia. Bahkan ada bapak atau ibunya itu orang Indonesia asli kok bisa-bisa mempertanyakan mereka gitu dan kebangsaan mereka,” katanya dikutip dari Kompas TV. 

“Mereka sudah kita urus sesuai dengan hukum kita, mereka mendapatkan kewarganegaraan kemudian mereka juga kita bawa nih ke FIFA untuk pindah federasi dari negara asalnya menjadi federasi Indonesia,” tambahnya. 

Arya meminta agar semua pihak tidak membuat isu yang tidak benar dan memicu polemik.

”Dan ada tadi tanya paspornya (paspor lama belum dikembalikan)? Dan yang pasti ketika masuk Indonesia, mereka pakai paspor Indonesia dan ketika keluar mereka juga pakai paspor Indonesia,” imbuh Arya. 

“Jadi tolong, ayo kita bangga dengan timnas kita, bangga dengan Merah Putih. Jangan cari alasan dan mengaburkan sesuatu yang sudah baik bagi bangsa kita,” lanjutnya.

Meski ada bantahan dari imigrasi dan PSSI, pengamat sepak bola Indonesia Akmal Marhali menilai bantahan itu belumlah kuat. 

Maka, kata Akmal, wajar saja bila ada yang beranggapan para pemain naturalisasi masih memegang paspor lamanya dan apabila sudah tidak dipakai di Timnas Indonesia mereka kembali menjadi warga negara asalnya, seperti pemain naturalisasi sebelumnya.

Baca juga: Klasemen Liga 1 Pekan ke-7: Satu Tim Manfaatkan Hasil Imbang Persebaya, Borneo, hingga Persib

Untuk itu, Akmal menyarankan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk bisa memberikan bukti.

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders resmi menjadi WNI, pada Senin, 30 September 2024, setelah mengikuti pengambilan sumpah di Auditorium Kedubes RI untuk Belgia, Brussel.

Momen tersebut menurut Akmal sangat baik apabila ada visual dalam bentuk foto atau video yang memperlihatkan kedua pemain tersebut menyerahkan paspor lamanya kepada Kemenkumham.

”Aturan negara kita tidak menganut dwi kewarganegaraan ditambah lagi di pasal 17 disebutkan ketika orang sudah disumpah jadi WNI paling lambat 14 hari maka dia harus menyerahkan paspor lamanya dan diganti dengan paspor Indonesia,” ucap Akmal. 

”Usul saya agar polemik ini tidak muncul dan benar apa yang dikatakan Dirjen Imigrasi, Mess Hilgers dan Eliano itu ketika setelah disumpah bisa difoto tuh penyerahan paspor Belanda-nya. Kan kita di Indonesia belum percaya sebelum ada buktinya, ditambah lagi sudah ada pengalaman masa lalu.

Jadi, jangan sampai pengalaman sebelumnya terulang lagi apalagi sekarang jumlahnya lebih banyak,” ujarnya.

Di satu sisi, Akmal juga melihat bahwa wacana pemerintah bisa memberikan kewarganegaraan ganda bagi Diaspora bisa menjadi landasan para pemain naturalisasi ini.

Namun, untuk sekarang ini pastinya tidak bisa karena aturan negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Indonesia tidak menerima kewarganegaraan ganda. Lebih amannya apabila ada perubahan Undang-undang untuk memperbolehkan kewarganegaraan ganda. 

“Aturan naturalisasi ini global ya, aturan FIFA juga dibolehkan. Jadi, kalau itu sesuai dengan aturan FIFA dan sudah disahkan ya boleh bermain. Tapi, ada satu lagi aturan negara.

Nah, aturan negara ini yang harus kita pikirkan karena aturan negara berbeda. Jangan kita samakan aturan kita dengan Perancis, Maroko, Filipina, karena berbeda. Mereka punya aturan negara yang berbeda. Kita punya aturan negara Nomor 12 Tahun 2006.

Kalau menurut saya, simple-nya kalau mau seperti negara lain, ya kita ubah undang-undangnya. Jadi, kita mengenal dua kewarganegaraan, kalau itu terjadi ya itu luar biasa,” pungkasnya. (tribun network/jid/dod/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini