TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup 22 situs musik ilegal per 12 November 2015.
"Kami minta untuk penyelenggara jasa internet untuk menutup akses 22 situs tersebut," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Bambang Heru Tjahjono dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (23/11).
Keputusan pemblokiran tersebut berawal dari pengaduan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) kepada Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Pada 15 Oktober 2015, Kemenkumham lantas mengeluarkan surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tentang Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggarab Hak Cipta.
Berikut 22 situs musik ilegal yang diblokir Kominfo:
1. Laguhit.com
2. Mp3days.net
3. Weblagu.com
4. Wapkalagu.com
5. Iozmusil.com
6. Lagu.in
7. Carilagu.net
8. Bursalagu.com
9. Beemp3s.org
10. Arenalagu.com
11. Saranmu.com
12. Tubidy.im
13. Stafaband.info
14. Memomp3.com
15. Zinzhu.com
16. Mp3take.com
17. Kumpulbagi.com
18. Onlagump3.info
19. Newlagump3.com
20. Targetlagu.com
21. Musik-corner.info
22. Musicxplore.com
Sementara daftar situs musik yang dinyatakan legal oleh Kominfo antara lain:
1. Langit Musik
2. Arena Musik
3. Melodi Online (Melon)
4. Guvera
5. Joox
6. Volup