Brigjen Hasanuddin mengatakan, aplikasi ini adalah salah satu realisasi program yang dicanangkan kapolri.
Menurut dia, aplikasi ini ditujukan agar dapat memudahkan masyarakat dalam menghubungi pihak kepolisian di saat membutuhkan.
“Kapolri dengan program Promoter-nya itu ada 10 program. Salah satunya adalah bagaimana polisi bisa berdayakan IT untuk lebih mempermudah masyarakat menghubungi polisi,” ujar Brigjen Hasanuddin.
“Tujuan kami ingin lebih dekat dari masyarakat dan mengharapkan masyarakat lebih mudah menghubungi. Masyarakat dapat hubungi polisi terdekat darinya,” tuturnya.
Selain untuk dapat menghubungi kantor polisi, aplikasi ini juga berisi informasi untuk penanganan keadaan darurat.
Juga terdapat tombol panik atau panic button bagi pengguna yang merasa mengalami situasi darurat dan memerlukan penanganan pihak kepolisian secepatnya.
Selain informasi darurat, aplikasi yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore secara gratis ini juga menyediakan menu informasi untuk pengurusan SKCK, SIM, dan dokumen lainnya.
“Ada informasi penggunaan cara membuat SKCK, SIM, perizinan keramaian dan lainnya. Ada juga informasi rumah sakit dan UGD serta pemadam kebakaran terdekat,” kata Brigjen Hasanuddin. (*)