News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Bulan Lagi, iPhone X Dijual Resmi di Indonesia

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dummy rekaan iPhone X

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran resmi iPhone X di Indonesia semakin menguat. Smartphone terbaru Apple tersebut dikabarkan bakal dijual di Tanah Air pada awal tahun depan.

Sebuah sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengatakan iPhone X akan dijual secara resmi di Indonesia pada bulan Januari 2018.

Informasi ini diungkap pertama kali oleh blog spesialis produk Apple MakeMac.com, Selasa (21/11/2017).

Meski demikian, sumber tersebut masih enggan membeberkan tanggal penjualan perdana dan banderol harga iPhone X di Indonesia.

Jika bocoran ini benar, iPhone X akan menjadi seri iPhone yang paling cepat hadir di Indonesia terhitung sejak peluncuran resminya di AS.

iPhone X sendiri diperkenalkan pertama kali ke publik pada September lalu dan mulai dijual pada awal November 2017 di AS.

Debut iPhone X di Indonesia bakal hanya terpaut empat bulan dari acara peluncurannya. Bahkan jika dihitung dari penjualan perdana secara global cuma terpaut tiga bulan.

Sebagai perbandingan, iPhone 7 diluncurkan Apple pada September 2016 dan baru masuk Indonesia pada Maret 2017.

Untuk banderol harga, iPhone X di Indonesia hampir dipastikan akan lebih mahal dari harga di AS. Di tanah kelahirannya, iPhone X dijual dengan harga 999 dollar AS (sekitar Rp 13 juta) untuk versi 64 GB. Sedangkan harga iPhone X versi 256 dibanderol 1149 dollar AS atau sekitar Rp 15,1 juta.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Jonru

Kemungkinan harga iPhone X di Indonesia tak terpaut jauh dengan banderol di Singapura, mulai 1.648 Singapore dollar (sekitar Rp 16 juta). (Baca: Membandingkan Harga iPhone X di Tiga Tetangga Indonesia)

Sertifikasi iPhone X di Indonesia

Tanda-tanda kehadirannya di Tanah Air memang telah terendus sebelumnya. Indikasi pertama terdapat di laman Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyebutkan bahwa iPhone X telah memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan bobot 30 persen.

Pemenuhan TKDN 30 persen adalah salah satu syarat pemerintah Indonesia bagi ponsel 4G yang dipasarkan di Indonesia. Pemerintah memberikan sejumlah opsi bagi pemenuhan syarat tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini