News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tedi Supardi Bicara Peran Strategis APJII untuk Pertumbuhan Internet di Indonesia

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tedi Supardi Muslih, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga di dewan pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internet merupakan sistem global dari jaringan komputer yang saling terhubung memanfaatkan internet protocol suite (TCP/IP) dimana jalur bisnisnya merentang jauh melampau sekat dan batas antar negara.

Maka tidak aneh jika pemangku kepentingan bisnis ini sangat perlu berkolaborasi demi meningkatkan layanan dari teknologi ini.

Saat ini, penggunaan Internet sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari dan terus berkembang pesat. Selain dari jumlah pengguna yang terus bertambah, layanan yang diberikan pun semakin bervariasi dan menggeser teknologi konvensional.

Aplikasi Voice-over Internet Protocol (VoIP), Instant Messaging (IM), Video Call, dan Tele-Conference, adalah contoh nyata penerapan teknologi Internet sudah perlahan tapi pasti menggusur peran layanan telekomunikasi konvensional seperti voice call dan SMS.

Tedi Supardi Muslih, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga di dewan pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), yang juga mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum APJII periode 2018-2021 menjelaskan tentang peran strategis asosiasi yang didirikan sejak tanggal 15 Mei 1996 ini.

Mendekati 22 tahun usianya, dewan pengurus APJII sebenarnya telah meletakan berbagai fondasi penting dalam pengembangan industri internet di Indonesia, diantaranya melalui: penetapan tarif jasa internet, pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC), pembentukan Indonesia Internet Exchange, negosiasi tarif infrastruktur jasa telekomunikasi, dan pembuatan usulan jumlah dan jenis provider Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider).

Tedi yang saat ini mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum APJII periode 2018-2021, menjelaskan APJII mempunyai fungsi strategis dalam kancah global karena asosiasi ini telah didaulat oleh badan Internet dunia Asia Pacific Network Information Center (APNIC), untuk bertindak sebagai National Internet Registry untuk Indonesia.

APJII menyediakan layanan alokasi dan pendaftaran Internet resources (IP Address dan Autonomous System Number, atau ASN) dengan tujuan memungkinkan komunikasi melalui open system network protocols.

“Penomoran IP merupakan bagian dari sebuah sistem komunikasi yang sangat dibutuhkan dalam komunikasi internet dunia. Apalagi saat ini seluruh komunikasi yang bersifat tradisional atau analog, mulai beralih ke sistem IP Based,” ujar Tedi, yang merupakan pemilik dan pendiri PC24 Group, yakni bisnis grup yang bergerak dibidang komputer IT solution.

“Akibatnya komunikasi video conference, telepon, transaksi bisnis, update informasi/berita, pelacakan lokasi, dan lain-lain kini mudah dan murah dilakukan, berkat adanya platform internet,” ungkapnya.

Untuk memudahkan pengelolaan informasi jaringan nasional, APJII menginisiasi Indonesia Network Information Center (ID-NIC) yang mempunyai fungsi dan peran dalam penyediaan informasi jaringan di Indonesia, sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri maupun untuk kepentingan masyarakat Internasional.

Peran penting APJII dituangkan jelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 32 tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 785 tahun 2017 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet Nasional. Dalam Permen ini, APJII menjalankan fungsi teknis sebagai Pengelola Protokol Internet Nasional

Tidak hanya itu, APJII juga telah berperan penting dalam pengadaan interkonektivitas dan telah membangun mekanisme operasional, teknis dan administratif untuk menjamin distribusi internet resources bagi anggotanya.

Salah satu upaya untuk memfasilitasi ketersediaan internet di daerah, APJII telah membentuk jaringan interkoneksi nasional untuk digunakan oleh setiap Penyelenggara Jasa Internet yang memiliki ijin beroperasi di Indonesia yakni disebut Indonesia Internet Exchange (IIX).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini