Munas APJII
Tahun 2018 adalah tahun penting APJII terkait kepengurusan organisasinya karena pada tanggal 7-8 Mei akan diadakan Musyawarah Nasional (Munas) ke 10 yang bertempat di Inaya Putri Bali.
Dalam kesempatan ini, anggota APJII beranggotakan lebih dari 400 perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) yang juga merupakan anggota ID-NIC akan memilih pengurus barunya untuk periode 2018-2021. Tidak tertutup kemungkinan hasil Munas akan memperpanjang masa kepengurusan hingga 5 tahun.
APJII telah memperluas keanggotannya karen diluar ISP, ada lebih dari 1.000 perusahaan perusahaan lainnya yang berkepentingan terhadap industri ini juga menjadi anggota, misalnya perusahaan penyedia teknologi (technology provider).
Sebagai calon ketua umum, Tedi melihat banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan asosiasi ini, misalnya Sejak awal pembentukannya, APJII telah meninisiasi draft Undang-Undang Internet guna meregulasi industri ini. Dalam kaitan ini, asosiasi memberikan masukan pada proses pembuatan regulasi baru yang berhubungan dengan industri internet.
“Sayangnya pemerintah banyak lainnya, padahal Undang Undang ini penting untuk meregulasi industri ini,” ujar Tedi.
Selain itu, ada regulasi mendesak untuk segeral di golkan yakni rancangan undang undang RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Hal ini masuk domain Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) namun APJII berkepentingan dan berperan penting dalam memberi masukan.
Menurut Tedi yang juga berperan aktif sebagai salah satu konseptor sberdirinya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), skandal bocornya data pengguna Facebook menjadi momentum penting untuk Indonesia untuk segera mengimplementasikan perlundungan privasi konsumen yyang merupakan hak yang harus dihormati.
Sebagai calon ketua umum, Tedi berencana membangun suatu tim adhoc di dalam APJII yang responsive terutama untuk menangani masalah yang bersifat urgen, terutama melindungi kepentingan para anggota khususnya, juga kepentingan nasional pada umumnya. Akan juga diadakan riset dan pengembangan bersama, serta training sertifikasi yang berguna bagi anggota, selain juga mempererat hubungan dengan instansi pemerintah.
“Kedaulatan ruang cyber dalam konteks konvensional itu dibatasi oleh hal fisik seperti darat, laut, udara, dan diatur oleh rezim internasional. Uniknya, di ruang cyber itu batas-batasnya hanya berupa nomor IP. Oleh sebab itu, pelaku industri inilah yang berada di garda terdepan dalam menjamin kenyamanan publik menggunakan layanan internet,” ungkap Tedi, yang juga menjabat sebagai IT Cyber Security Specialist di Tim Asian Games 2018 di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
APJII selama ini telah membantu, dari sisi pendampingan untuk melakukan kajia, telaah, dari sisi teknis, hukum, dan legal atas semua aturan perundangan yang berdampak untuk industri internet secara keseluruhan.
Tedi menawarkan beberapa program terkait pencalonannya sebagai Ketua Umum APJII di Munas ke 10 APJII nanti. Diantaranya menjamin ketersediaan kolaboratif Content Delivery Network di 34 propinsi di Indonesia yang menyediakan fasilitas IIX.
CDN adalah sebuah sistem jaringan server yang berfungsi mendistribusikan konten ke dalam sebuah aplikasi/web ke pengguna internet. Menurut program Tedi, ketersediaan CDN akan bisa dinikmati di Banda Aceh, Medan, Padang, Pekan Baru,Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Jambi, Palembang, Bengkulu, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Palangkaraya, Tanjung Selor, Samarinda, Banjarmasin, Denpasar, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Mamuju, Makassar, Kendari, Sofifi, Ambon, Manokwari, dan Jayapura.
Program lainnya adalah menyediakan pelayananan konsultasi gratis satu pintu terkait perizinan dan regulasi Internet untuk anggota dan calon anggota APJII, mengembangkan aplikasi untuk mempermudah ISP ketika membuat laporan pelayanan publik USO/BHP/LKO dalam format yang seragam.