News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Kantongi Provider Nakal Daftarkan Satu NIK ke Jutaan Kartu Prabayar

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Edison Sianturi (batik merah) berbincang dengan Direktur Sales Telkomsel Sukardi Silalahi (ketiga dari kanan) saat memantau pelayanan registrasi pelanggan prabayar di GraPARI Telkomsel Wisma Alia, Jakarta (26/04). Telkomsel dan Dukcapil berkolaborasi dengan menempatkan petugas pelayanan baik di GraPARI maupun kantor Dukcapil serta menambah jam pelayanan GraPARI dan buka Sabtu Minggu.

Kominfo juga menemukan kasus, satu NIK didaftarkan lebih dari 50.000 SIM Card dalam satu detik. Sabirin berharap dengan adanya surat edaran dan ketetapan BRTI, jumlah akses dan penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar mengalami penurunan.

“Seharusnya dengan skema bisnis berbasis pulsa dan penjualan nomor baru menurun, Saya heran juga kenapa hingga saat ini penjualan kartu perdana masih naik,” ujar Sabirin.

Bagi polisi, dengan surat edaran dan ketetapan BRTI tersebut, lembaga itu bisa melakukan penindakan.

Peyalahgunaan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana melalui UU ITE pasal 35 dengan ancaman hukuman 12 tahun. 

Selain diancam menggunakan UU ITE, penyalahgunaan data kependudukan untuk kegiatan registrasi prabayar juga akan diancam dengan UU Administrasi Data Kependudukan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Polisi akan usut penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini