Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA Desak Pemerintah Segera Lakukan Sosialisasi Fatwa Haram PUBG
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung langkah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh atas dikeluarkannya fatwa haram pada gim PUBG.
Playerunkown's Battleground atau PUBG dan sejenisnya terkena fatwa haram di Aceh karena menimbulkan dampak negatif.
Anggota DPRA Fraksi Pan, Afrizal Asnawi mengakatakan bawah DPRA sangat mendukung fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya di Aceh.
Baca: Bangun Kemistri di Film Perburuan, Ayushita Temani Adipati Dolken Main Game Online PUBG
Baca: 7 Fakta PUBG yang Haram di Aceh, Ada Aturan Untuk Warnet hingga Tanggapan Ustaz Abdul Somad
Dikutip dari Kompas.com, Asrizal juga menyebutkan DPRA ACEH akan mengawal dan mendorong Pemerintah Aceh untuk segera melakukan sosialisasi fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat yang telah dikeluarkan MPU.
Asrizal juga mengatakan akan merekomendasikan ben sosialisasi fatwa haram tersebut kepada plt gubernur Aceh, bupati hingga wali kota di Aceh dalam bentuk selebaran dan baliho.
Menurutnya, pertimbangan MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG dan sejenisnya itu karena hasil kajian pakar dan ahli.
Game online tersebut dapat berdampak mengubah perilaku dan mengganggu kesehatan.
Razia PUBG di Aceh Utara Digelar Setelah Sosialiasi
Dikeluarkannya fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya di Aceh disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah.
Ia menuturkan bahwa sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakan di Aceh tahu akan fatwa haram memainkan gim tersebut.
Abdullah mengatakan bahwa sosialisasi minimal satu bulan, sebelum dilakukan razia.
Hal tersebut dilakukan karena fatwa haram tersebut baru saja keluar pekan lalu.
MPU Aceh Haramkan PUBG dan Game Sejenisnya