2. Di menu 'Pengaturan' atau Setting
Buka Pengaturan lalu pilih menu tentang telpon atau about, dan Anda akan menemukan IMEI ponsel Anda.
Sementara itu, ketika melakukan pengecekan di laman imei.kemenperin.go.id muncul keterangan 'IMEI tidak terdaftar di databse Kemenperin', bukan berarti ponsel akan diblokir.
Ismail menegaskan, selama ponsel dapat terhubung dengan layanan seluler sebelum tanggal 18 April 2020, berarti IMEI ponsel sudah terdaftar.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020, tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI," kata Ismail masih melansir sumber yang sama.
Baca: Jangan Sampai Terblokir, Masyarakat Diminta Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel Mulai 18 April
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Bill Clinten)