News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips dan Trik

Begini Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri.

Bagi Anda pemilik ponsel yang dibeli di luar negeri wajib mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Hal itu dilakukan agar ponsel dapat terhubung dengan layanan operator selular yang ada di Indonesia.

Tak hanya itu, ponsel yang tidak memiliki IMEI juga akan dilakukan pemblokiran.

Baca: Cara Mengatasi Jaringan atau Sinyal Indosat Hilang secara Tiba-Tiba, Cek IMEI dan Pengaturan APN

Baca: Cara Cek Nomor IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id

Pasalnya, jika ponsel tidak memiliki IMEI yang didaftarkan maka ponsel dianggap ilegal dan akan diblokir dari jaringan selular.

Untuk mendaftarkan IMEI dapat dilakukan melalui situs beacukai.go.id.

Selain itu, bisa juga dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bosa di unduh di Play Store.

Lantas bagaimana caranya?

Cara Mendaftarkan IMEI di situs Bea Cukai

- Kunjungi laman beacukai.go.id

Atau dapat melalui aplikasi yakni dengan mendownload terlebih dahulu Mobile Bea Cukai di Play Store.

- Kemudian isi data yang tertera di formulir.

Cara Mendaftarkan IMEI di situs Bea Cukai

- Setelah itu, pemilik ponsel akan mendapatkan kode QR dan nomor registrasi.

- Tunjukkan kode QR tersebut ke area pemeriksaan Bea Cukai untuk proses verifikasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini