TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri.
Bagi Anda pemilik ponsel yang dibeli di luar negeri wajib mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Hal itu dilakukan agar ponsel dapat terhubung dengan layanan operator selular yang ada di Indonesia.
Tak hanya itu, ponsel yang tidak memiliki IMEI juga akan dilakukan pemblokiran.
Baca: Cara Mengatasi Jaringan atau Sinyal Indosat Hilang secara Tiba-Tiba, Cek IMEI dan Pengaturan APN
Baca: Cara Cek Nomor IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id
Pasalnya, jika ponsel tidak memiliki IMEI yang didaftarkan maka ponsel dianggap ilegal dan akan diblokir dari jaringan selular.
Untuk mendaftarkan IMEI dapat dilakukan melalui situs beacukai.go.id.
Selain itu, bisa juga dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bosa di unduh di Play Store.
Lantas bagaimana caranya?
Cara Mendaftarkan IMEI di situs Bea Cukai
- Kunjungi laman beacukai.go.id
Atau dapat melalui aplikasi yakni dengan mendownload terlebih dahulu Mobile Bea Cukai di Play Store.
- Kemudian isi data yang tertera di formulir.
- Setelah itu, pemilik ponsel akan mendapatkan kode QR dan nomor registrasi.
- Tunjukkan kode QR tersebut ke area pemeriksaan Bea Cukai untuk proses verifikasi.