TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ketika membeli ponsel baru, apakah terdaftar atau tidak di Kemenperin.
Hal ini dilakukan untuk mengecek apakah barang tersebut ilegal atau resmi sebelum membelinya.
Apalagi, saat ini sedang marak peredaran ponsel black market (BM).
Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengeceknya di link imei.kemenperin.go.id.
Baca: Berikut Langkah dan Cara Membuat Footnote di Microsoft Word
Baca: Cara Daftar Rekening Jenius Lewat HP Tanpa Harus ke Bank, Cukup Siapkan e-KTP dan Koneksi Internet
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pemblokiran ponsel BM melalui identifikasi nomor IMEI mulai 15 September 2020, pukul 22.00 WIB.
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung jaringan seluler.
Walaupun, koneksi wifi masih bisa digunakan.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo.
"Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo, dikutip Tribunnews.com dari infokomputer.grid.id.
Lantas, bagaimana cara cek nomor IMEI, terdaftar atau tidak di Kemenperin?
Berikut cara cek nomor IMEI HP:
Cara Cek IMEI HP:
1. Tekan tombol *#06# dan tekan ikon untuk memanggil pada ponsel.
2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.